10 Orang Saksi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina

IMG-20250610-WA0420

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada Kamis (12/6/2025).

Sepuluh orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik, yakni :

1. TA selaku Dirjen Migas periode 2020 s.d. 2024.

2. DS selaku Manajer Fungsional Supply Operation periode 2018 s.d. 2019 ISC PT Pertamina (Persero).

3. MS selaku VL Legal Consial Downstream.

4. SN selaku Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM.

5. EED selaku Kasubdit Subsidi & Harga BBM Kementerian ESDM.

6. CMS selaku Koordinator Subsidi Kementerian ESDM.

7. EP selaku VP Operasional & Puspent Risk Management PT Pertamina International Shipping (PIS).

8. AS selaku Officer Cherming PT PIS.

9. DA selaku Manager Chief Operation PT PIS tahun 2023 s.d. 2024.

10. TYA selaku Karyawan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia.

“Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan,” tutur Harli.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[Muhdi Khair/ICN]