WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Kamis (9/10/2025).
Berdasarkan keterangan tertulisnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H. bahwa tujuan pemeriksaan terhadap saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan korupsi yang tengah didalami.
Adapun kedua orang saksi yang diperiksa adalah inisial YW selaku Penilai Publik pada KJPP RSR Cabang Tebet dan TYM selaku Penandatangan Laporan KJPP Ruky Safruddin & Rekan atas aset PT RUM tahun 2017, 2019 dan 2023.
Kapuspenkum menyebutkan Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum.
(Muhdi Khair/ICN)