DPRD Asahan Adakan RDP Terkait Adanya Dugaan Pungutan Pembuatan SKT di Salah Satu Desa di Asahan

IMG-20221023-WA0083

ASAHAN , ICN – DPR merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

Tugas dan wewenang DPR adalah menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang – undang.

Baru – baru ini diadakan RDP terkait adanya dugaan pungutan pembuatan SKT oleh salah satu desa yang diadakan di ruang rapat Komisi A, Rabu,19 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.

RDP dihadiri Ketua Komisi A Syaddad Nasution, Ketua Komisi C Febriandi Saragih, Jansen Hutasoit, Nurhayati, Kabag Hukum Kabupaten, Perwakilan Inspektorat, Dinas PMD/ mewakili Harris, Camat Sei Kepayang Barat Suwage.

RDP digelar terkait adanya dugaan laporan warga tentang pengurusan SKT yang dikenakan tarif sebesar Rp 800.000 oleh seorang oknum kepala dusun di Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumut.

Kepada media Febriandi Saragih Ketua Komisi C menyampaikan bahwa kami sebagai DPR mempunyai tugas fungsi pokok sebagai pengawasan jadi kami menerima informasi masyarakat bukan melihat latar belakang masyarakat itu dari partai apa, namun semuanya kita tampung.

“Kebetulan saya tinggal di daerah sana jadi ada masyarakat yang mengadu kepada saya dan laporan ini baru diterima satu minggu, makanya permasalahan ini dibawa ke DPR untuk diadakan RDP dengan instansi terkait,”tutur Febriandi.

Di tempat yang sama, Syaddad Nasution Ketua Komisi A saat ditemui media juga menjelaskan bahwa permasalahan ini akan ditindaklanjuti bekerja sama dengan instansi terkait yakni PMD dan akan segera kita telusuri dan menjadi pengawasan 177 desa yang lain, karena tidak ada regulasi pengutipan seperti ini karena itu salah namun kalau hanya sekedar blangko atau materai Rp 15.000 – 20.000 itu wajar karena ada perda nya,pungkasnya.

Setelah mendapat informasi dari Ketua Komisi A dan Komisi C, beberapa hari kemudian media meninjau lokasi kediaman Yakub di dusun 2 Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat,Sabtu, 22 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Yakub membenarkan bahwa ia ada mengurus untuk pembuatan SKT kepada kepala dusun 2 dan diduga dikenakan tarif sebesar Rp 800.000 dengan luas tanah 8×25 m2.
Yakub sudah bertempat tinggal di dusun 2 desa Sei Nangka selama 14 tahun, mempunyai dua orang anak dan bekerja serabutan.

Menurut Yakub, uang yang diserahkannya kepada kepala dusun 2 untuk pembuatan SKT tersebut telah dikembalikan kepala dusun kepadanya karena hal pengutipan biaya ini diketahui oleh Febriandi Saragih Ketua Komisi C yang berdomisili di Desa Sei Nangka ini juga saat ia berkunjung ke rumah Yakub.

Saat itu Febriandi bertanya kepada istri Yakub,” Kemana Yakub?” sang istri menjawab, “Lagi bertemu kepala dusun untuk mengurus SKT.” Selang beberapa menit Yakub kembali dan ditanya oleh Febriandi,” Untuk apa ngurus SKT ?” jawab Yakub, “Untuk meminjam uang di bank. Febriandi bertanya, “Berapa biayanya ?”
“800.000,” kata Yakub, “Kok mahal kali,”ucap Febriandi mengakhiri.(Li)