WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM | BOGOR, – Terkait dengan kegiatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite subsidi di wilayah hukum Polsek Cisarua, yang saat ini sedang viral di beberapa media online dan streaming, Polsek Cisarua melakukan pengecekan di Lokasi yang dimaksud dan pengaman status QUO dengan pemasangan garis polisi, dan masih melakukan proses penyelidikan terkait dugaan penimbunan tersebut.
Saat dikonfirmasi via by phone, Kapolsek Cisarua AKP Budi Suratman, mengatakan, bahwa pihak kepolisian sudah melakukan pengecekan dan pengaman dengan pemasangan garis polisi.
“Selamat sore dari pihak kepolisian sudah mengecek tkp dan pengamanan status quo dengan pemasangan garis polisi, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya, pada Jumat (3/10/2025).
Perlu diketahui, bahwa saat ini pemerintah akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. (Ria)