JAM-Pidsus Kembali Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

IMG-20250611-WA0004

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi terkait perkara minyak mentah PT Pertamina, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H., M.H. menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Adapun para saksi yang diperiksa adalah inisial IP selaku pihak PT Oil Terminal Merak, DA selaku Manager Gas Operation PT Pertamina International Shipping, AS selaku Office Product Overseas Chartering, dan DS selaku Karyawan PT Oil Terminal Merak.

“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan,” papar Kapuspenkum.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.

(Muhdi Khair/ICN)