WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait perkara suap/gratifikasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis (8/5/2025).
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dua orang saksi yang diperiksa, berinisial RC selaku Manager Keuangan Resto Nengcook dan EY dari Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ungkap Harli.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” tutur Harli.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli Siregar.
[Red]
Sumber: (Kepala Pusat Penerangan Hukum)