JAM-Pidsus Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

IMG-20250527-WA0426

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait perkara suap/ gratifikasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa (27/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Enam orang saksi yang diperiksa berinisial SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar, MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar, WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia, DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo, HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta,” terang Harli.

“Adapun enam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka JS dkk,” imbuhnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[Red]
Sumber: (Kepala Pusat Penerangan Hukum)