WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi terkait perkara minyak mentah PT Pertamina. Rabu (21/5/2025).
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan resminya bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Sembilan orang saksi yang diperiksa, berinisial:
1. HSN selaku Manajer Operasi PT Jenggala Maritim Nusantara tahun 2023.
2. YRW selaku Sr. Sales Executive I Crude Oil Cargo PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2023.
3. PK selaku Manager Procurement PT PIS.
4. YCB selaku Programmer PT PIS.
5. HNR selaku VP Tanker Optimization Performance Solution PT PIS.
6. HW selaku Fungsi Formality & Operation Services PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
7. PS selaku Manager Performance & Governance PT KPI.
8. DDK selaku Fungsi Formality & Operation Services PT KPI tahun 2022.
9. SP selaku Asisten Manajer Settlement PT PIS.
“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ujar Harli.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
[Red]
Sumber: (Kepala Pusat Penerangan Hukum)