WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat menggelar konferensi pers di Jakarta, pada Kamis (19/6/2025).
“Delapan orang saksi yang diperiksa yakni ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011, INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama (Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022),
AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Tahun 2022, HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2020 dan 2021, KR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022, RR selaku Project Manager pada Surveyor Indonesia, ERO selaku ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020), dan ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia,” ungkap Harli.
“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022,” imbuh Harli.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[Muhdi Khair/ICN]