JAM-Pidsus Periksa Lima Saksi Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

IMG-20250610-WA0420

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina. Jumat (13/6/2025).

Kapuspenkum Harli Siregar menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

“Lima orang saksi yang diperiksa, yakni berinisial BSP selaku Kasubdit Niaga Migas pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, AN selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2021,
DS selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (Persero),
WR selaku Senior Group Leader Process Primary KRM RU IV Cilacap,
RA selaku Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Pertamina Kilang Internasional September 2022 s.d. 2024,” papar Harli.

“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan,” tutur Harli Siregar.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[Muhdi Khair/ICN]