WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 15 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Menurut Kapuspenkum para saksi yang diperiksa adalah inisial BS selaku Senior Analyst I Perform Government & Data Management Direktorat Central Marketing & Trading PT Pertamina (Persero).
IKPA selaku VP Sales & Marketing PT Pertamina International Shipping.
TB selaku Manager Key Account Customer PT Pertamina International Shipping (September 2021 s.d. Desember 2023).
FF selaku Junior Analyst Cargo Sekement Direktorat Centeral Marketing and Trading PT Pertamina (Persero).
FM selaku Group Head Commercial Banking 3 Group Tahun 2023 Bank Mandiri.
Kemudian ADA selaku Fungsi Legal PT Pertamina (Persero).
PP selaku Fungsi Supply & Planning PT Pertamina (Persero).
ES selaku Pensiunan Karyawan PT Pertamina (Persero).
CS selaku VP Legal Upstream PT Pertamina (Persero).
RRDAP selaku Senior Officer I dan II Corp. Administration.
Berikutnya IR selaku Manager Non Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
KMSN selaku VP Strategic Planning and Investment PT Pertamina International Shipping.
RA selaku Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu ISR selaku Analyst I Crude Oil Import Supply Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional, dan FS selaku Manager Market Research Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional
Kapuspenkum menyebutkan Adapun lima belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung.
(Muhdi Khair/ICN)