Kejagung Periksa 15 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

IMG-20250410-WA0202

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 15 (lima belas) orang saksi, terkait perkara minyak mentah PT Pertamina.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. saat menggelar konferensi pers di Jakarta. Senin (26/5/2025).

Lebih lanjut Harli menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Para saksi (15 orang) yang diperiksa, berinisial:

1. HSN selaku Manager Operasi PT Jenggala Maritim Nusantara tahun 2023.

2. YTW selaku General Manager Refinery Unit VI Balongan.

3. WSW selaku General Manager Refinery Unit IV Cilacap.

4. HW selaku SVP ISC tahun 2019 s.d. 2021 PT Pertamina (Persero).

5. AB selaku VP Crude & Product Trading and Commercial ISG PT Pertamina (Persero) tahun 2018.

6. DS selaku Dirjen Migas tahun 2017 s.d. 2019.

7. TN selaku SVP ISC tahun 2017.

8. AE selaku Manager Kontrak & Settlement PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

9. SU selaku Manager Domestik & Sourcing & Petchem Trading PT PPN.

10. NS selaku Commercial Manager ISC tahun 2017.

11. KSN selaku Manager Market Analysis & Development ISC.

12. MUS selaku Project Manager PT PIS.

13. ES selaku Tim Penyusun Usulan HD dan HIP Produk JBKP Premium & Pertalite PT Pertamina (Persero).

14. TSHS selaku Manager Performance & Quality PT PPN.

15. HB selaku General Manager Refinery Unit III Plaju.

“Adapun lima belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” tutur Harli.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.

[Red]
Sumber: (Kepala Pusat Penerangan Hukum)