WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara. Jumat (9/5/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.
“Dua orang saksi yang diperiksa, berinisial CA selaku Istri Tersangka JS dan MFW selaku Istri Tersangka TTL (Perkara Impor Gula),” papar Harli.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 a.n. Tersangka JS,” ujarnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.
[Red]
Sumber: (Kepala Pusat Penerangan Hukum)