Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

IMG-20250623-WA0351

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi terkait perkara digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada Senin (23/6/2025).

Kapuspenkum Harli Siregar menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

“Lima orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik yakni NAM selaku Mendikbudristek RI periode 2019 s.d. 2024, AN selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tahun 2020, MS selaku Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, FRM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020, FS selaku Kepala Biro Keuangan Kemendikbudristek tahun 2020,” urai Harli Siregar.

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.

[Muhdi Khair/ICN]