Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

IMG-20250506-WA0365

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.

Pemeriksaan terhadap saksi disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum. saat menggelar konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (6/5/2025).

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial BYK selaku Staf Kantor AALF, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 a.n. Tersangka JS,” ungkap Harli.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

[Red]
Sumber: (Kepala Pusat Penerangan Hukum)