ICN | Jakarta -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tengah menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021, melibatkan enam perusahaan importir.
Sebelumnya, telah dilaksanakan penggeledahan di 5 (lima) titik lokasi, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa (22/3/2022), mengatakan, ” Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-56/F2/03/2022 Jo.
5 (lima) titik lokasi yang digeledah diantaranya, Data Center pada Pusat Data dan Sistim Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Elektronik 1 (satu) unit flashdisk Merk Sandisk, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 (enam) Importir dan rekap penjelasan bidang aneka tambang industri,” ujar Ketut.
Selanjutnya ia menambahkan, ” di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia didapat barang bukti berupa PC (Personal Computer) , Laptop, juga HP, Dokumen Surat Penjelasan dan PI ( Persetujuan Impor) terkait impor Besi Baja, Uang dengan jumlah Rp.63.350.000- ( enam puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Lebih jauh Dr. Ketut Sumedana menyebutkan, ada beberapa tempat kantor atau PT yang dilakukan penggeledahan yaitu, PT. Intisumber Bajasakti berlokasi di Pluit Jakarta Utara, PT. Bangun Era Sejahtera di Jati Uwung Kota Tangerang, Provinsi Banten, PT. Perwira Adhitama Sejati di kawasan Pluit Jakarta Utara,”tandas Ketut Sumedana.
Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor / Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI).
Atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN, di antaranya, PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, PT. Pertamina Gas, (Pertagas).
Berdasarkan keterangan dari 4 (empat) perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan 6 (enam) importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.
Diduga 6 (enam) importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel)l tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan. (WHL)