Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

IMG-20250514-WA0230

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, Rabu 14 Mei 2025 — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dua orang saksi yang diperiksa berinisial:

1. DS selaku Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat.

2. KK selaku Perwakilan Bank Maybank Indonesia Finance.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka MSY dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[Red]
Sumber: (Kepala Pusat Penerangan Hukum)