Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

IMG-20250509-WA0249

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi terkait perkara minyak mentah PT Pertamina. Kamis (8/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Tujuh orang saksi yang diperiksa, yakni berinisial:

1. ELD selaku VP Sales Operation PT Pertamina (Persero).

2. HAL selaku Presiden Direktur PT Jakarta Tank Terminal (JTT).

3. ASP selaku Officer Ship Chartering PT Pertamina International Shipping.

4. AS selaku Manager Crude Black Oil Operation PT Pertamina International Shipping.

5. MRP selaku Officer Ship Chartering PT Pertamina International Shipping.

6. KS selaku Manager SPRM-ISC November 2019 s.d. Oktober 2020.

7. MN selaku Technical Planning Senior Manager JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi.

“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” imbuhnya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli Siregar.

[Red]
Sumber: (Kepala Pusat Penerangan Hukum)

Berita Terkait