WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM |JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi terkait perkara komoditas timah korporasi. Jakarta, Kamis, 17 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Delapan orang saksi yang diperiksa berinisial:
1. AS selaku Pegawai PT Timah Tbk.
2. EZS selaku Pegawai PT Timah Tbk.
3. NBP selaku Pegawai PT Timah Tbk.
4. DH selaku Pegawai PT Timah Tbk.
5. ES selaku Pegawai PT Timah Tbk.
6. ARS selaku Pegawai PT Timah Tbk.
7. KKS selaku Pegawai PT Timah Tbk.
8. FE selaku Pegawai PT Timah Tbk.
“Adapun delapan orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan kawan-kawan,” terangnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli Siregar.
[Red]