Kejaksaan Agung Memeriksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

IMG-20250506-WA0365

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait perkara TPPU Suap/Gratifikasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa (6/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial IP selaku Contact Center Specialist PT Bank Jago, terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli Siregar.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

[Red]
Sumber: (Kepala Pusat Penerangan Hukum)