WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 orang saksi terkait perkara pemberian kredit PT Sritex. Kamis (26/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
12 orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik, yakni berinisial:
1. IST selaku Staf Accounting PT Sritex.
2. BU dari Direktur Utama PT Utama Bintang Erkonpersada.
3. CKN selaku Staf Keuangan PT Sritex.
4. HW selaku Pembuat Feasibility Study PT Rayon Utama Makmur tahun 2009.
5. SP selaku Komisaris Bank Jateng.
6. FXS selaku Komisaris Bank Jateng.
7. MIL selaku Direktur PT Wismatama Indah Makmur.
8. RS selaku General Manager Sindikasi BNI tahun 2014.
9. CAS selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB.
10. HPY selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB Divisi Corporate Secretary.
11. MR selaku General Manager Operasional Kredit Bank BJB.
12. MGW selaku Istri Tersangka ISL dan Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera.
“Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan,” imbuh Harli.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[Muhdi Khair/ICN]