WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Senin (23/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara yang tengah diselidiki.
“Enam orang saksi yang diperiksa yakni YH selaku Direktur PT Nutek Kawan Mas, IKL selaku Direktur Utama PT Sritex, TSBR selaku Manager Operasional Bank BJB, BR selaku SEVP Bank BJB Divisi Korporasi dan Komersial, YBS selaku Accounting PT Senang Kharisma, dan AP selaku Kasubdit Penyelesaian Kredit Bank Jateng,” ungkap Harli.
“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan,” ujar Harli.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[Muhdi Khair/ICN]