Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

IMG-20250527-WA0426

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi terkait perkara minyak mentah PT Pertamina.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada Selasa (27/5/2025).

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023,” ungkap Harli.

Delapan orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik yakni berinisial:

1. ABP selaku Manager Key Account Industri PT Pertamina (Persero) periode 2018 s.d. 2021.

2. AS selaku Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PIS).

3. JVB selaku Department Head Sector Shipping Industry 2 Bank Mandiri.

4. ARI selaku Risk Management Bank Mandiri.

5. FM selaku Group Head Commercial Banking 3.

6. TPM selaku Pegawai Kantor KPP Minyak dan Gas Bumi.

7. HW selaku SVP ISC tahun 2019 s.d. 2021 PT Pertamina (Persero).

8. DS selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (Persero).

“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ujar Harli.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[Red]
Sumber: (Kepala Pusat Penerangan Hukum)