WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Senin (16/6/2025).
Kapuspenkum Harli Siregar menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik yang memeriksa tiga orang saksi yakni RR selaku RM Pembiayaan LPEI tahun 2012 & Departemen Divisi Pembiayaan tahun 2017, AS selaku Staf Keuangan PT Sritex, dan SL selaku Pejabat CRM selaku Kadiv ARK Bank BRI pejabat Penandatangan MAX tahun 2012. Pemeriksaan bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara yang tengah diselidiki.
“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan,” tegas Harli.
[Muhdi Khair/ICN]