Kejaksaan Agung Periksa Tujuh Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

IMG-20250618-WA0333

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM || JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi, terkait perkara pemberian kredit PT Sritex. Rabu (18/6/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, berinisial SP selaku Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2020, ZHD selaku Analis LPEI tahun 2012, EW selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Solo, IS selaku Finding Officer Marketing Dana pada PT Bank DKI Cabang Solo, IMK selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, TTK selaku Direktur Metta Karsa Sentosa, dan IKL selaku Direktur Utama PT Sritex (Pemeriksaan Lanjutan).

“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan,” ujar Harli.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[Muhdi Khair/ICN]