Kejati DKI Jakarta Temukan Satu Kontainer Berisi 1.835 Minyak Goreng Kemasan

IMG-20220320-WA0102

ICN | Jakarta – Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menemukan satu kontainer berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan yang akan diekspor secara ilegal.

Penemuan kontainer minyak goreng ini hasil penelusuran penyelidik Kejati DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap perusahaan yang diduga terlibat mafia minyak goreng, yang telah menyebabkan kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri.

Satu unit kontainer berukuran 40 feet dengan nomor BEAU 4737396 ditemukan tim Kejati dan Bea Cukai di Jakarta INTERNATIONAL Container Terminal (JICT) 1 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan yang akan diekspor oleh PT.AMJ dan perusahaan lainnya ke negara tujuan,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

” Ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan tersebut yang akan dilakukan oleh PT.AMJ terindikasi melawan hukum karena dilakukan menyalahi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,”jelas Ketut.

Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan 1 unit kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Terminal kontainer JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.

” Ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT. AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia,”kata Ketut.

Tindakan PT. AMJ diperkirakan memberi keuntungan tidak sah kepada PT.AMJ sebesar Rp.400 juta per kontainer.

Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak- pihak terkait berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 16 Maret 2022.

Surat perintah tersebut sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi.

Perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

” Hal itu memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak di Indonesia,” tandas Ketut Sumedana. (WHL)