WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||Jakarta Barat — Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba.
Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (16/6/2025).
Kedua pelaku diketahui berinisial AI alias Codot (33) dan IP (30).
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,29 gram, uang tunai total Rp 2.747.000, dua unit ponsel, alat hisap sabu, timbangan elektrik, serta dua bundel plastik klip kecil.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Nila Jaya 2025, yang digelar untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
“Berawal dari laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AI alias Codot dengan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan narkoba. Dari pengakuannya, sabu tersebut ia dapat dari IP,” ungkap AKP Aprino, Senin (16/6/2025).
Berdasarkan informasi dari AI, tim opsnal segera melakukan penangkapan terhadap IP. Dari tangan IP ditemukan sabu, handphone, uang tunai, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat digeledah di rumah IP di kawasan Jelambar Jaya, petugas kembali menemukan alat-alat hisap dan timbangan elektrik.
Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Grogol Petamburan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami harap masyarakat terus berperan aktif dengan memberikan informasi,” tambah AKP Aprino.
[Red]
Sumber: (Humas Polres Metro Jakarta Barat)