WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 12 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Para saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik yakni inisial SLT selaku Direktur Utama PT Lotus Indah Textile, AN selaku Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020, RRB selaku Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis BNI tahun 2016 dan 2017, SH selaku Pemimpin Grup Human Capital Bank DKI.
Kemudian LW selaku Direktur Utama PT Adi Kencana Mahkotabuana,
FTS selaku General Manager Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI,
HGP selaku DGM Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI, AW selaku Head of Corporate Risk BNI tahun 2012.
Berikutnya DS selaku Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015, ARF selaku Direktur Utama PT Senang Kharisma Textile, TRB selaku SPI LPEI Ketua Tim I Audit Umum tahun 2016, dan NS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015-2016.
Lebih lanjut Kapuspenkum menyebutkan Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.
(Muhdi Khair/ICN)