Raup Keuntungan 7 Miliar, Praktik SPBU Nakal Akhirnya di Bongkar Polisi

20220624_125835

ICN | Serang, Polisi membongkar praktik kecurangan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya kecurangan SPBU tersebut setelah adanya keluhan dari masyarakat.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa pengelola SPBU nomor 34 – 42117 itu mengurangi takaran semua jenis BBM dari 0,5 sampai 1 liter per 20 liter. 

Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU.

Pengelola memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU tersebut dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.

“Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih,” ujar Condro kepada wartawan di Serang. Rabu (22/6/2022).

Adapun praktik curang sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan keuntungan mencapai Rp 7 miliar. (Red)