Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Tersangka Berinisial TDH, Asal Kejaksaan Negeri Samarinda

Screenshot_20240812-230105 (1)

www.indonesiacerdasnews.com | Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda, bertempat di Jl. Siradj Salman, Senin (12/08/2024) sekitar pukul 18.30 WITA.

Penangkapan DPO Korupsi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum., melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/08/2024).

Kapuspenkum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa Identitas buronan yang diamankan, yaitu:
Inisial Nama : TDH
Tempat lahir : Samarinda
Usia/Tanggal lahir : 69 Tahun/4 Mei 1955
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Siradj Salman No. 77, RT.056/000.

Adapun kegiatan pengamanan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 s.d. 2006.

Saat diamankan, Tersangka TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka TDH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. *(Red)