Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, Enam Saksi Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung

IMG-20250610-WA0420

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Selasa (10/6/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa enam orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik, yakni berinisial
HBY selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2012 s.d. 28 November 2014, HW selaku SVP Integrated Supply Chan PT Pertamina (Persero).
WSDI selaku Chief Audit,
AN selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2021, EWD selaku Koordinator Harga BBM & Gas Bumi Kementerian ESDM, KMS selaku Act. VP Business Support Petro China International Jabung Ltd.

“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan,” ujar Harli.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[Muhdi Khair/ICN]