Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Elisabeth Riski Dwi Perkara Pidana Penggelapan dalam Jabatan

IMG-20250920-WA0224

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA, (20/9/2025) — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang, bertempat di Jalan Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Jumat (19/9/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H. menyampaikan dalam keterangan tertulisnya bahwa Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Elisabeth Riski Dwi Pantiani berusia 39 tahun, mantan karyawan PT Eka Prima Graha, kelahiran Semarang, yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan H-4, RT 01/03, Srondol Kulon, Banyumanik. Semarang, Jawa Tengah.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, menetapkan Elisabeth Riski Dwi Pantiani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja” pada kasus PT Eka Prima Graha,” ungkap Kapuspenkum.

Kapuspenkum menyebutkan Terpidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani adalah daftar DPO ke-122 yang telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung, dan diputuskan melanggar pidana pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan menetapkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

“Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut,” tutur Kapuspenkum.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

(Muhdi Khair/ICN)