Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka YE Penyalahguna Dana Kredit

Screenshot_20250520-202244 (1)

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Bertempat di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Selasa (20/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum.menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu inisial YE (38) jenis kelamin perempuan
dari Dusun III, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Tersangka YE telah melakukan penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota tahun 2022 s.d. 2023, yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah),” ungkap Harli.

“Terhadap Tersangka YE sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dengan layak dan patut sebanyak 3 (tiga) kali, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkannya,” terang Harli.

“Saat diamankan, Tersangka YE bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti,” ujarnya.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

[Red]
Sumber: (Kepala Pusat Penerangan Hukum)