WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus dosen tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan) Bambang Soesatyo menuturkan demokrasi dan hukum adalah dua pilar fundamental yang saling melengkapi dalam menjamin kebebasan dan keadilan masyarakat. Keseimbangan antara keduanya sangat penting untuk memastikan bahwa kebebasan rakyat tidak disalahgunakan dan hukum tidak dijadikan alat penindasan. Di Indonesia, tantangan ini semakin nyata, mengingat kedinamisan politik dan hukum yang sering kali berada dalam tarik menarik kepentingan.
“Keseimbangan antara demokrasi dan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa kebebasan rakyat tidak disalahgunakan dan hukum tidak menjadi alat penindasan. Negara harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan independen, serta bahwa kebebasan berpendapat dan partisipasi rakyat dalam pemerintahan dijamin. Hanya dengan keseimbangan ini, Indonesia dapat menjadi negara yang benar-benar demokratis dan berkeadilan,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’, Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).
Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, demokrasi tanpa hukum dapat dengan cepat berubah menjadi anarki. Ketika kebebasan berpendapat, berkumpul, dan menyatakan diri tanpa batasan hukum, ruang publik bisa dipenuhi dengan suara yang saling bertentangan dan pada akhirnya berpotensi menciptakan konflik.
“Demokrasi memberikan ruang bagi partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan. Namun, tanpa penegakan hukum yang kuat, demokrasi dapat disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi atau golongan, yang pada akhirnya menimbulkan kekacauan,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia menjelaskan, disisi lain hukum tanpa demokrasi bisa menjadi alat penindasan yang kejam. Negara dapat memberlakukan undang-undang yang mengekang kebebasan sipil dengan dalih menjaga keamanan nasional atau ketertiban umum. Dalam sistem semacam ini, hukum tidak lagi melindungi hak-hak individu, melainkan digunakan untuk mempertahankan kekuasaan dan membungkam oposisi.
Berdasarkan laporan World Population Review 2023, beberapa negara dengan indeks demokrasi terendah, seperti Korea Utara, Suriah, dan Myanmar, menunjukkan bagaimana hukum digunakan untuk menindas rakyat. Di negara-negara ini, hukum tidak berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia, melainkan untuk memperkuat kekuasaan rezim yang berkuasa.
“Untuk mencapai keseimbangan antara demokrasi dan hukum, Indonesia harus memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan independen. Artinya, lembaga-lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan, harus bebas dari campur tangan politik dan ekonomi. Selain itu, pengawasan terhadap lembaga penegak hukum perlu diperkuat oleh lembaga-lembaga independen untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kekuasaan,” pungkas Bamsoet. (Ded)