Evaluasi Nasional SPPT TI, Kemenko Polkam Kumpulkan Stakeholder di Mataram

IMG-20250626-WA0477

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||Polkam, Mataram – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat tanggal 24-25 Juni 2025.

SPPT-TI merupakan sistem yang mengintegrasikan aplikasi penanganan perkara yang dimiliki oleh Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan, BNN, KPK dan Ditjen Pemasyarakatan, dalam rangka pertukaran data dan dokumen elektronik administrasi penanganan perkara pidana.

“Menko Polkam Bapak Budi Gunawan menyatakan komitmen dan mendukung penuh keberlanjutan implementasi SPPT TI melalui penerbitan Kepmenko Polkam Nomor 87 Tahun 2025 tentang Kelompok Kerja SPPT TI. Pengembangan dan implementasi SPPT-TI merupakan kewajiban seluruh satuan kerja Lembaga Penegak Hukum (LPH) karena telah ditetapkan sebagai Program Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029,“ jelas Dwi Agus Priatno selaku Asdep Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polkam pada saat membuka kegiatan di Mataram (24/06/2025).

Dwi juga menambahkan bahwa melalui program SPPT-TI ini juga mampu meningkatkan kualitas dan akselerasi penanganan perkara yang dilaksanakan oleh LPH, dengan adanya transformasi dari dokumen yang bentuknya fisik menuju dokumen digital.

“Sejak tahun 2018 hingga 2024, kami telah mencatat berbagai capaian dan perkembangan dalam implementasi SPPT-TI ini. Guna mendukung keberlanjutan implementasi SPPT TI, maka seluruh LPH harus berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas dalam pertukaran data dan dokumen elektronik administrasi penanganan perkara pidana agar sistem ini berjalan optimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,“ ungkap Moehammad Syafrial selaku Wakil Ketua Pokja SPPT TI saat memaparkan hasil monev Kemenko Polkam terhadap pemanfaatan dan pertukaran data dan dokumen dalam SPPT TI, baik secara nasional maupun di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat.

Menutup forum, Dwi menyampaikan bahwa penguatan dasar hukum implementasi SPPT-TI akan diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang selama ini menjadi dasar koordinasi antar lembaga.

Forum ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan Kementerian/Lembaga, antara lain Pusdaskrimti Kejaksaan Agung, Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, BSSN, Mahkamah Agung, Kemkomdigi, BNN, Pengadilan Tinggi Mataram, Kejaksaan Tinggi NTB, BNN Provinsi NTB, Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Lapas Perempuan Mataram dan Lapas Lombok Barat.

Untuk memperoleh informasi teknis operasional aplikasi penanganan perkara lebih lanjut, Kemenko Polkam melanjutkan kegiatan monev di Kejari Mataram dan Lapas Lombok Barat (25/06/2025).

Melalui kunjungan ini dapat diketahui bahwa LPH Kota Mataram telah memahami kewajiban implementasi SPPT TI yang dilaksanakan melalui pengoperasian aplikasi administrasi penanganan perkara satker masing-masing. Namun, manfaat SPPT TI belum terasa maksimal karena data dan dokumen yang dikirimkan ke Pusat Pertukaran Data (Puskarda) SPPT TI belum berkualitas, sehingga salah satu manfaat SPPT TI dalam menangani overstay di Lapas belum dapat terealisasi. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenko Polkam akan mengagendakan pembahasan khusus terkait pertukaran dokumen penahanan dan proses pelaksanaan putusan pengadilan. [Red]

Sumber: Humas Kemenko Polkam