WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Dewan Pers bersama Kejaksaan RI melakukan rapat finalisasi terhadap Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kejaksaan RI di Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Kamis (8/5/2025).
Rapat tersebut tentang koordinasi mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Adapun ruang lingkup dari nota kesepahaman tersebut pada pokoknya terkait:
a. Dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
b. Penyediaan ahli dari Dewan Pers;
c. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan
d. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa Nota kesepahaman ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana kegiatan (action plan) dan/atau Perjanjian Kerja Sama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
“Selain itu, kedua belah pihak juga diharapkan dapat saling mendukung sesuai dengan tugas fungsi masing-masing lembaga,” tutur Harli.
“Setelah dilakukan rapat finalisasi, Nota Kesepahaman akan diajukan ke pimpinan kedua lembaga untuk persetujuan dan penandatanganan.
Nantinya, kedua pihak yakni Dewan Pers dan Kejaksaan RI diharapkan dapat mensosialisasikan dan melaksanakan Nota Kesepahaman tersebut kepada jajaran baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,”ujar Harli.
Rapat kedua lembaga tersebut dihadiri oleh Komisioner Dewan Pers Totok Suryanto beserta jajaran, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar.
[Red]