Tim Pakem Kejaksaan RI Gelar Rapat Aliran Buddha Djawi Wisnu dan Dampaknya pada Hak Kependudukan

Screenshot_20250620-223108 (1)

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM ||JAKARTA — Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) mengadakan rapat koordinasi di Hotel Veranda, Jakarta. Rabu, 18 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa Rapat ini membahas secara mendalam permasalahan terkait pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, dengan fokus utama pada “Problematika Keberadaan Aliran Buddha Djawi Wisnu.”

Adapun rapat koordinasi ini memiliki dua tujuan utama:

1. Melakukan deteksi dini terhadap keberadaan Aliran Buddho Djawi Wisnu serta problematika terkait hak kependudukan bagi para pemeluk agama/kepercayaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016.

2. Memperkuat peran Tim Koordinasi Pakem dalam melaksanakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.

“Rapat ini dipimpin oleh Direktur II pada JAM INTEL Basuki Sukardjono, yang merupakan tindak lanjut atas adanya permintaan pencabutan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-011/B.2/12/1976 tentang pelarangan terhadap “Agama Buddha Djawi Wisnu.” Permintaan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Agama Buddha Djawi Wisnu Indonesia dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia,”ungkap Kapuspenkum Harli Siregar.

Berdasarkan hasil monitoring di Jawa Timur, Tim Pakem Pusat mencatat bahwa para pengikut Buddha Djawi Wisnu saat ini mempraktikkan keyakinan mereka dalam bentuk yang beragam.

“Sebagian ada yang memeluk agama, sementara yang lain menyatakan diri sebagai penghayat kepercayaan.
Dinamika ini menegaskan pentingnya pendekatan yang komprehensif untuk menyikapi keberagaman keyakinan dalam masyarakat guna mencegah terjadinya penodaan agama, penyalahgunaan kebebasan berkeyakinan, serta potensi ancaman terhadap ketertiban umum,” pungkas Harli Siregar.

[Muhdi Khair/ICN]