WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM | PEMALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang akan mengambil tindakan tegas terhadap agen gas elpiji yang melanggar aturan. Jika ditemukan adanya penimbunan dan ketidakmampuan dalam menyediakan gas kepada masyarakat, Pemkab Pemalang tidak ragu untuk mencabut izin usaha agen dan pangkalan gas elpiji 3 kg.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pemalang, Fera Djoko Susanto, saat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap ketersediaan gas elpiji 3 kg di Pangkalan Desa Pamutih dan Blendung, Kecamatan Ulujami, pada Rabu (17/4/2024).
Fera menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terbukti adanya penimbunan yang disengaja, tindakan hukum akan diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini.
“Kami melakukan sidak sekaligus edukasi, dan kalau memang terindikasi ada kesengajaan unsur penimbunan, akan kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fera.
Selain itu, jika terdapat bukti kuat bahwa mereka melanggar ketentuan perundang-undangan, izin usaha mereka akan dicabut dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian atau kejaksaan. Hal ini dikarenakan gas elpiji 3 kg merupakan komoditas yang disubsidi oleh pemerintah.
“Mohon kesadarannya dan komitmen bersama baik pengecer, pangkalan, agen dan masyarakat bahwa itu barang komoditas yang mendapat subsidi dari pemerintah dan penggunaannya harus sesuai peraturan,” katanya dengan nada serius.
Fera berharap bahwa kegiatan pemantauan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta semua pihak yang terkait dengan penggunaan gas elpiji. Mereka diingatkan untuk kembali menyadari bahwa gas elpiji merupakan barang komoditas yang mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Terakhir, diketahui bahwa di Kabupaten Pemalang terdapat 24 agen dan 1.740 pangkalan gas elpiji.
Jurnalis: Iwan
Sumber : Pemkab Pemalang