ICN |Serang – Dalam membangun kesadaran dan pemahaman Nilai-nilai Antikorupsi, KPK memiliki 3 Strategi Pencegahan Korupsi yang disebut “Trisula” Pencegahan Korupsi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan sambutannya pada Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Aula Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Senin (03/05/2021)
Strategi pertama yakni pendidikan masyarakat agar masyarakat memahami tindak pidana korupsi. Dikatakan Lili, pendidikan dimaksudkan agar orang paham dan tidak mau melakukan korupsi.
Strategi kedua yakni pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem. Hal ini dinilai penting lantaran perilaku korupsi juga disebabkan karena sistem yang gagal, buruk ataupun lemah. Untuk itu, katanya, diperlukan untuk upaya-upaya pencegahan dalam rangka perbaikan sistem, sehingga tidak terjadi korupsi.
Strategi ketiga yakni pendekatan penindakan. “Apabila pendidikan dan pencegahan telah dilakukan, maka tindakan tegas tidak segan dilakukan oleh KPK”, ujarnya.
Selain Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar, turut menghadiri kegiatan, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardana yang memaparkan Materi ‘Cegah Korupsi, Jaga Integritas,” (Ari/red)