GWI Berikan Apresiasi dan Selamat untuk Polres Pemalang Ungkap Kasus Korupsi Desa Kalitorong

IMG-20230221-WA0323

PEMALANG, ICN– Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pemalang memberikan Apresiasi dan Selamat atas capaian prestasi mengungkap kasus korupsi Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Selasa (21/2/2023).

Ucapan selamat dari Gabungan Wartawan Indonesia kepada Polres Pemalang diserahkan langsung oleh Ketua DPC Kabupaten Pemalang Suhermo dan diterima langsung oleh Humas Polres Pemalang Aipda Anjar Lindu Wijayadi SH,MH.

Menurut ketua DPC GWI Kabupaten Pemalang maksud dan tujuan diberikannya karangan bunga adalah untuk mendukung dan mengapresiasi kinerja Polres Pemalang dalam mengungkap kasus korupsi yang ada di Kabupaten Pemalang. Kemudian ia juga berharap agar kepala desa bisa lebih bijak dalam penggunaan dana desa dan sebisa mungkin untuk menghindari praktek korupsi.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Pemalang atas capaian prestasi dalam mengungkap Kasus Korupsi yang ada di Desa Kalitorong. Harapan kami agar kepala desa, sebisa mungkin menghindari praktek korupsi yang merugikan masyarakat, dan jadikan kejadian ini sebagai pembelajaran, agar dalam menjalankan tugas bisa lebih amanah,”tuturnya.

Sementara menurut praktisi hukum Putra Pratama Imam Subianto SH,MH, atau yang lebih dikenal dengan Imam SBY, ia mendukung langkah media dalam memberi ucapan selamat kepada Polres Pemalang, kemudian ia sangat mendukung atas keberhasilan aparat penegak hukum dalam menindak tegas kasus korupsi yang menjadi musuh negara.

“Untuk rekan media saya mendukung atas tindakan pemberian ucapan kepada Polres Pemalang, yang sudah bertindak benar dan tegas dalam mengungkap kasus Korupsi, yang menjadi musuh negara, harapan kami semoga kasus serupa yang ada di Kabupaten Pemalang pihak APH bisa bertindak tegas tanpa pandang bulu,”tegasnya.

Perlu diketahui bahwa kasus korupsi yang menimpa kades Desa Kalitorong di Pemalang Selatan, atas kasus penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 hingga ratusan juta yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
(Iwn)