Insiden Tembok PT. Tifico Roboh Timpa Rumah, Warga Tempuh Jalur Hukum

IMG-20220624-WA0062

ICN | Tangsel, – Tembok sepanjang 15 meter milik Pt.Tifico yang berdiri berdekatan dengan rumah warga roboh dan mengakibat sejumlah rumah rusak ringan dan berat, Insiden robohnya tembok tersebut terjadi pada Februari 2021 silam.

Sejak Februari 2021 lalu hingga kini, pihak perusahaan belum juga menanggapi dan memberikan kompensasi, akibat dampak robohnya pagar tembok sepanjang 15 meter yang menimpa rumah hingga mengakibatkan rusak parah, ungkap Suhartono (47) salah seorang warga Kamurang Atas Rt.03 Rw.01 Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, kamis (23/06).

“Kompensasi yang diberikan oleh perusahaan, berdasarkan keterangan Ketua RT, tidak sesuai dengan kerugian yang saya alami. Rumah peninggalan orang tua saya ini tertimpa tembok beton milik PT. Tifico, tapi ganti ruginya tidak masuk akal buat perbaikan rumah dan juga psikologis saya. Oleh sebab itu saya tempuh jalur hukum guna menuntut ganti kerugian,” jelas Suhartono.

“Robohnya itu Februari 2021 tetapi pagar yang miring ke tembok rumah saya dan rumah penduduk lainnya sudah lebih dari tiga tahun sampai akhirnya sebagian roboh pada bulan Februari 2021,” terangnya.

Suhartono menambahkan, selain insiden tersebut, pihak perusahaan juga lalai dalam memelihara lingkungannya, sekeliling tembok tersebut ditanami pohon bambu tidak dipelihara hingga menjuntai kerumah-rumah warga, belum lagi banyak binatang melata seperti ular sanca, cobra yang masuk ke rumah warga, ungkapnya.

Menurut salah satu warga (red-yang dirugikan) yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, ketidaktransparanan pihak perusahaan dalam memberikan kompensasi melalui Ketua RT yang mendapatkan mandat untuk memberikan kompensasi dari perusahaan, tidak pernah menyebutkan nominal, yang akan diterima korban tembok yang roboh tersebut.

“Ya, waktu itu Pak RT datang cuma bilang, ada laah buat kompensasinya, Tapi tidak menyebutkan berapa nominal yang akan diberikan. Sampai sekarang tidak ada kejelasan dan itikad dari perusahaan maupun Ketua RT soal kerugian yang kami derita,” ungkapnya.

“Kompensasi yang diberikan pun tidak sesuai dengan kerugian yang kami derita, saya perbaiki rumah habis biaya Rp 5 juta sedangkan kompensasi yang diberikan hanya Rp 500 ribu saja,” jelasnya.

Abdul Lani Ketua RT 03/01 Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara melalui via seluler, membantah tidak memberikan kompensasi kepada warga yang menjadi korban tembok roboh milik PT. Tifico.

Ia menjelaskan, kompensasi telah diberikan kepada masing-masing warga korban tembok roboh meskipun nominalnya tidak seperti apa yang diharapkan warga.

“Kompensasi udah saya serahkan semua, Jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 500 ribu, kejadian udah dua tahun lalu, Waktu saya berikan kompensasi itu, memang Pak Suhartono menolak. Karena menurutnya tidak sesuai dengan kerugian,” kata Abdul Lani.

Sebetulnya mah, rumah Pak Suhartono itu roboh karena kosong tidak ditempati. Jadi wajarlah kalau roboh. Saya juga tahu dia ngirimin surat ke PT. Tifico. Ya sebagai ketua lingkungan, harusnya izin dulu lah sama saya,” tandasnya.

“Jadi kompensasi, telah perusahaan berikan melalui saya dengan jumlah Rp 10 juta dan telah saya berikan bervariasi mulai dari Rp 500 ribu kepada yang berhak, adapun kelebihan dari kompensasi tersebut saya gunakan untuk kegiatan lingkungan, seperti kerja bakti dan kegiatan SSB,” terang Abdul lani.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, ketika dihubungi melalui via seluler Heny selaku HRD dan Humas dari pihak PT. Tifico belum memberikan keterangan perihal tuntutan warga tersebut. (Red)