Pedagang Pasar Kutabumi Minta Polisi Usut Tuntas Keabsahan Surat Tanda Bukti Pemakaian Kios

IMG-20231008-WA0059

WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM

KABUPATEN TANGERANG – Ditengah kisruhnya soal rencana revitalisasi Pasar Kutabumi yang lahannya miliki Pemkab Tangerang yang diserahkan kepada Perumda Pasar Kabupaten Tangerang.

Ros pemilik Kios Blok LAA No.5 (Renovasi) Pasar Kutabumi yang akan direvitalisasi bersana pedagang lainnya yang bernasib sama meminta ketegasan polisi mengusut soal keabsahan Surat Tanda Bukti Pemakaian Kios/Los/Grosir milikinya yang dikeluarkan oleh Kopastam dan yang dikeluarkan oleh Direksi Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

“Kami mohon pihak berwajib dalam hal ini Polres Tigaraksa mengusut dualisme surat tanda bukti pemakaian kios, apalagi ada perbedaan masa berlakunya. Kalau yang dikeluarkan Perumda Pasar sudah habis masa berlakunya Mei 2023 sedangkan yang dikeluarkan Kopastam berlaku sampai tahun 2027,” terang Ros yang diamini Rudi dan pedagang lainnya.

Ditambahkan oleh Rudi dualisme yang terjadi di Pasar Kutabumi jangan dibiarkan berlarut-larut, salah satu penyebab bentrokan belum lama ini karena adanya dualisme pengelolaan di Pasar Kutabumi. Padahal yang berhak adalah Perumda Pasar sebagai perpanjangan tangan dari Pemkab Tangerang sebagai pemilik lahan yang sah.

“Kami juga berencana akan melaporkan masalah dualisme surat tanda bukti pemakaian kios. Apalagi saat ini setelah kami pindah ke Penampungan Sementara Pasar Kutabumi, bekas kios kami dikuasai Kopastam dan ditulisi milik Kopastam.Kami sangat sangat keberatan, karena kami telah membeli kios tersebut nilainya puluhan juta rupiah,” kata Rudi.

Sampai berita ini dibuat, pihak Perumda Pasar Kabupaten Tangerang dan Kopastam belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi soal keabsahan Tanda bukti pemakaian kios di Pasar Kutabumi.(red)