WWW.INDONESIACERDASNEWS.COM | Kab. Bogor, – Bermacam cara para pelaku penjual obat terlarang daftar G tanpa resep dokter marak di Kabupaten Bogor, ada yang berkedok toko kosmetik, toko obat, toko kelontong dan konter pulsa.
Dari pantauan awak media, modus pelaku berkamuflase agar mengelabui petugas dengan menjadikan tempat berjualan obat daftar G sebagai konter pulsa. seperti yang berada di Kp, Jl. Raya Citaringgul, RT.002 RW.001, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Banyak didatangi anak anak muda hilir mudik ke konter pulsa tersebut.
“Di dalam toko tersebut menjual casing handphone serta voucher pulsa menggunakan etalase kaca seolah olah konter pulsa,” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
“Setiap harinya banyak anak muda yang mendatangi konter itu, saya pun kurang paham apakah membeli pulsa atau membeli apa, tapi menurut informasi yang beredar sih konter tersebut menjual obat obatan terlarang tanpa resep,” tambahnya.
Seperti diketahui, penjual obat keras tanpa resep daftar G tersebut dapat di dijerat dengan pasal 435 dan 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar. (Anw)