foto : ilustrasi
“Ya, kami (red-warga) menangkap basah dan mendapati SML sudah tidak mengenakan busana bersama ASR yang bukan pasangan sahnya atau suami istri didalam kostan ASR”
ICN | Depok – Warga RT 6/5 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos Depok dinihari dibuat geger oleh ulah pasangan diduga kumpul kebo. Bermula dari kecurigaan warga dengan kehadiran pria yang berkunjung ke salah satu kostan wanita pada tengah malam, Sabtu, (8/05/21) kemarin.
Mengetahui ada seorang pria yang berkunjung hingga larut malam, warga yang sedang bertugas ronda berinisiatif untuk mengetuk kostan tersebut. Alhasil diketemukan seorang pria tanpa busana alias bugil tengah asik bersama wanita kost yang dikunjunginya.
Diketahui, ASR (20) wanita kost yang berstatus kawin tersebut, tengah asik berduaan dalam kostnya dengan seorang pria berinisial SML (20) yang berstatus belum kawin.
Kehadiran SML, sudah diintai oleh warga yang sedang tugas ronda, sebab dia (red-SML) bertamu hingga larut malam, SML kerap kali datang ke rumah kost ASR yang berstatus kawin tersebut.
“Ya, kami (red-warga) menangkap basah dan mendapati SML sudah tidak mengenakan busana bersama ASR yang bukan pasangan sahnya atau suami istri didalam kostan ASR,” ungkap Waslam salah satu warga yang sedang ronda.
Waslam bersama rekan-rekannya yang sedang bertugas ronda melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT setempat, Mengetahui laporan tersebut, ketua RT bersama Binamas langsung sigap datang ke lokasi dimana ASR tinggal.
“memang pasangan tak resmi ini digrebek oleh warga ketika sedang berduaan di rumah ASR, lalu keduanya kami amankan di rumah pemilik kost untuk disidang dan dimintai keterangan,” ujar Ipul ketua Rt 6/5.
Setelah di mintai keterangan dan diminta tanda pengenalnya pria itu berinisial SML yang beralamatkan di Jl. Perjuangan, gang Persatuan, RT 10/7 Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Sedangkan pasangan wanita yang kost berinisial ASR beralamat di Pagar Gading, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Sumatera Selatan.
Setelah keduanya dimintai keterangan, selanjutnya, keduanya ditanya mengenai kelengkapan surat-surat nikah. Ternyata keduanya tidak memiliki bukti dokumen pernikahan resmi.
Kini keduanya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan bilamana diketahui melakukan perbuatan yang sama, pasangan bukan suami istri tersebut siap dibawa keranah hukum, dengan disaksikan oleh ketua RT, Binamas dan warga setempat. (Dd/Ipl)