ASAHAN, ICN – Kapolsek Sei Kepayang Polres Asahan mewakili Bhabinkamtibmas Bripka DTM M.Riyanto menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi pemilihan kepala desa pergantian antar waktu bertempat di Aula Balai Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan Selasa (01/11/2022) sekira pukul 12.40 WIB.
Sosialisasi ini sebagai salah satu upaya untuk memberikan informasi dan memantapkan kesiapan terhadap penyelenggara Pemilihan pergantian antar waktu, agar pelaksanaannya berjalan lancar, aman dan kondusif.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Bripka DTM M.Riyanto menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa pergantian antar waktu nantinya banyak memerlukan berbagai persiapan dan tahapan yang harus diketahui oleh semua warga desa dan masyarakat yang dalam pelaksanaan pemilihan Kades di desanya.
Perihal tentang pelaksanaan musdes pilkades PAW tidak sama dengan pemilihan Kades Definitif, kalau Kades Definitif calon Kades maksimal 5 orang sedangkan PAW Pilkades calonnya minimal 2 maksimal 3 orang dengan cara pemilihan sudah berbeda dalam pelaksanaannya musdes terkait pilkades PAW diutamakan musyawarah yang dipimpin oleh BPD dan dilaksanakan oleh panitia,”ucapnya.
Bagi calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan,”katanya.(Red/Li)