Asahan, ICN – Kepolisian Sektor ( Polsek ) Kota Kisaran Polres Asahan mengadakan sosialisasi bahaya terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),Kamis
(13/10/2022) sekira pukul 09. 30 WIB.
Sosialisasi karhutla itu dilaksanakan Bhabinkamtibmas Aipda Adi Citra Panjaitan di Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Adi Citra Panjaitan mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan apalagi cuaca saat ini cukup ekstrem.
“Jangan sesekali sengaja melakukan pembukaan lahan apalagi dengan cara membakar, itu bahaya. Risikonya bisa terjerat pidana,” katanya.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kapolsek Kota Kisaran IPTU Joy Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K. M.H mengajak masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran Polres Asahan untuk dapat menjaga hutan dan lahan dari bahaya kebakaran.
Kapolsek Kota Kisaran juga mengimbau kepada warga masyarakat apabila membuka / membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan kebakaran serta polusi udara dan dapat menjalar ke lokasi sekitarnya.Selain itu
pelaku Karhutlah dapat juga dipidanakan dengan sanksi penjara paling Minim 10 tahun penjara dan denda 10 miliar, tegas Kapolsek Kota Kisaran.
Selain komunikasi verbal, Polsek Kota Kisaran Polres Asahan dalam sosialisasi ini memasang spanduk pemberitahuan “Stop Bakar Hutan dan Lahan” di lokasi umum agar diketahui masyarakat luas.
[ Red/Li ]